Hakim Vonis Bebas Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut

 


Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus 'Lord Luhut'. Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.

Hakim kemudian membebaskan Haris dari seluruh dakwaan. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar.

Hal yang sama juga diputus kepada Fatia. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Membebaskan terdakwa," ucap hakim.

Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!'

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.


Sumber: CNBC

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel