Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,9 Triliun pada 3 Lembaga Keuangan Internasional


JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penambahan investasi Indonesia ke sebanyak tiga lembaga keuangan internasional (LKI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024. Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi pemerintah, di antaranya pada LKI Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, International Development Association. “Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK No. 161/2023, dikutip Kamis (11/1/2024).


Lebih lanjut, PMK No. 161/2023 merincikan nilai penambahan investasi pemerintah pada Islamic Development Bank adalah sebesar Rp1,53 triliun atau setara dengan US$102,76 juta. Penambahan investasi ini terdiri atas pembayaran tunai sebesar US$5,41 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, US$12,04 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam, dan US$85,30 juta untuk pembayaran kenaikan saham khusus.

Kemudian, nilai penambahan investasi pemerintah pada International Fund for Agricultural Development ditetapkan sebesar Rp59,6 miliar atau setara dengan US$4 juta, yaitu untuk penambahan saham ke-12. Sementara itu, nilai penambahan investasi untuk International Development Association ditetapkan sebesar Rp316,33 miliar, yang terdiri dari Rp144,98 miliar untuk penambahan saham ke-18 dan Rp 171,35 miliar untuk penambahan saham ke-19 dan penambahan saham ke-20. Dengan demikian, total nilai penambahan investasi yang dilakukan pemerintah pada ketiga lembaga keuangan internasional ini adalah sebesar Rp1,9 triliun. Selanjutnya, Pasal 6 PMK No. 161/2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Adapun, penambahan investasi pemerintah tersebut dapat melebihi nilai yang telah ditetapkan, sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.  Nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada LKI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah. 

Sumber: Bisnis.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel